Kelas : 2IA16
NPM : 59414312
1. Hijacking
Hijacking
: kejahatan yang merupakan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy.
Contoh Kasus :
Polri
menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT. Surya
Toto Indonesia dan PT. MA di wilayah Jabodetabek. Akibat dari perbuatan mereka,
Sintawati dan Yuliawansari masing masing adalah direktur dari kedua perusahaan
tersebut, menanggung kerugian sebesar US$ 2,4 M.
Undang Undang :
Pasal
72 ayat 3: “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunan untuk kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan
paling lama 5 tahun dan atau di denda paling 500 juta rupiah.”
2. Cybersquatting
Kejahatan
ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya kepada perusahaan lain dengan
harga yang lebih mahal.
Contoh Kasus :
Untuk
kasus ini alhamdulillah di Indonesia belum pernah terjadi semoga saja tidak
terjadi aminn. Kasus ini beredar di kanca internasion, yakni kasus Yahoo yang
menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip
atau dapat membingungkan para penggunanya yahoozone.com, yahooyahooligans.com,
dan denverwifesexyahoo.com .
Undang Undang :
Pasal 23 ayat
“
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud ayat 1 wajib
didasarkan pada itkad yang baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.Diancam Pidana 6 bulan atau
denda 100 Juta”
3. Cyberstalking
Kejahatan
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan sesorang dengan memanfaatkan
komputer.
Contoh Kasus :
Di
tahun tahun lalu hingga sekarang banyak sekali sebuah web atau blog yang
menawarkan sebuah produk, misalnya dengan sebuah embel embel ajakan jika
membeli maka akan mendapatkan sebuah mobil atau dengan subjek yang lain. Dan
sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi
dengan attachment pdf.
Undang Undang
Pasal 25 :
“Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yanag
bersangkutan”
4. Illegal
Contens
Kejahatan
ini memang sangat tidak etis dimana seseorang yang merubah sebuah konten dari
web seusai keinginannya. Hal ini dianggap melanggar hukum dan mengganggu
ketertiban umum. Contohnya hal pornografi dan aliran sesat.
Contoh Kasus :
Kasus 1 :
Pada
tahun 2009 lalu,di Indonesia terjadi kasus pornografi yang melibatkan
Ar**l,Lu** M*y* dan C*t Tari.
Kasus 2 :
Pada
tahun 2014 ini ada sebuah organisasi yang bernama ISIS, mereka tidak hanya
menyebarkan lewat dari mulut ke mulut saja. Tetapi mereka juga telah membuat
sebuah konten yang bersifat illegal yakni sebuah web rahasia dan juga mereka
menyeybarkan video mereka melalui You Tube. Masalah ini sangat meresahkan bagi
rakyat indonesia dimana indonesia sendiri merupakan umat muslim terbesar di
dunia.
Undang Undang
Pasal
26 : “ Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang
memiliki muatan pornografi, perjudian, dan atau tidak kekerasan melalui komputer
atau sistem elektronik. Diancam Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 Milyar.”
5. Cracker
Cracker atau Criminal Minded
Hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan
melakukan sabotase sampai pda penghancuran data.Political hacker merupakan
aktivitas melalui situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Kasus
Cracker :
Kasus ini terjadi pada tahun
2007,ada seorang Mahasiswa yang berhasil menyabotase data dan arsip sebuah
sekolah yang dulu telah mengeluarkannya.
Ada juga yang terjadi pada
tahun 2005 dimana saat itu ada seorang mahasiswi yang membuat sebuah software
yang digunakan untuk menyabotase sebuah data dari web sebuah perusahaan.
Undang
Undang
Pasal 27 ayat 1 :
“
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
apapun”
Diancam
pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
6. Pencurian dan Penggunaan
Account Internet Milik Orang Lain
Pencurian Account ini berbeda
dengan pencurian secara fisik karena pencurian cukkup dilakukan dengan
menangkap “User ID” dan “Password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk
memberi informasi saja namun efeknnya akan terasa jika informasi tersebut
digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini banyak terjadi di ISP
(Internet Service Provider).
Contoh
:
Ulah Steven Haryanto yang
membuatt situs asli perbankan BCA tetapi dengan layanan yang PALSU. Lewat situs
situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs situs
tersebut maka, ID dan PIN dapat ditangkap. Tercatat korban kejahatan yang
diperbuat Steven mencapai 130 nasabah.
Ket :
Kasus ini merupakan jenis
Cybercrime Uncauthorized Access
Undang
Undang
-Pasal
27 ayat 1
“Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun.”
diancam
pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar
7. Penggelapan Uang di Bank
Jakarta
Kasus ini terjadi pada saat ada
2 orang siswa IT yang melakukan pembobolan uang melalui internet dan sistem
pengamanan bank yang dilakukan online. Kedua mahasiswa tersebut membobol uang
bank sebanyak 372.100.000,00 Rp dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan yang lebih lanjut adalah berupa Computer Network yang
kemudian melahirkan suatu ruang informasi dan informasi global atau diesbut
internet.
Kasus ini modusnnya adalah
murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hannya
sebagai sarana kejahatan.
- Penyelesaian
-
Di
ancam oleh Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
8. Carding
Carding terjadi di
Bandung,2003. Dimana ada seorang mahasiswa yang melakukan iseng iseng namun
menjadi sebuah kebiasaan,beliau sudah melakukan ini selama satu bulan pada saat
itu,tercatat ada 13 korban dari kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan ini
salah satu dari jenis cybercrime, Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan internet.
Undang Undang
Pasal
31 ayat 1
Pasal
31 ayat 2
Pasal
33 ayat 1
Diancam Pidana 4 tahun penjara
dan denda Rp 2 Milyar.
9. Pelanggaran Piracy
Kasus Pertama
Kasus ini pernah terjadi
di tahun 2004 dimana ada seorang siswa pelajar smk yang membajak sebuah
software ternama yaitu IOS yang merupakan OS besutan APPLE yang sukses. Seiring
berjalannya waktu siswa tersebut mencoba untuk membajak software
tersebut,alhasil ia pun berhasil tetapi hanya dalam waktu satu minggu dia
berhasil di tangkap oleh kepolisian karena seorang security ip dari perusahaan
tersebut berhasil melacak bagaimana software tersebut dibajak.
Kasus kedua,
Kasus ini bagaikan tiada
hentinya di awal tahun 2006 tercatat ada 2 orang pelajar IT yang berhasil
membajak sebuah software di app store. Rencana mereka berjalan dengan lancar di
awal,banyak sekali orang orang yang mengunggah aplikasi tersebut. Padahal
aplikasi yang telah mereka hack sangat berbahaya. Mereka memprogram antivirus
tersebut berisi virus yang berjenis INIT dan SALTY.
Undang Undang
UU
328 KUHP
UU
321 KUHP
UU
Pasal 24 Ayat 2 ITE
Diancam
4 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.
Thanks to :
https://azharpanji.wordpress.com/2014/09/03/studi-kasus-penyalahgunaan-internet-net-ethique/