Minggu, 01 Mei 2016

Studi Kasus / Permasalahan yang berubungan dengan Internet dan Web Design

Nama : Ridwan Akbar Purnama
Kelas : 2IA16
NPM : 59414312



1.    Hijacking
Hijacking : kejahatan yang merupakan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy.
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT. Surya Toto Indonesia dan PT. MA di wilayah Jabodetabek. Akibat dari perbuatan mereka, Sintawati dan Yuliawansari masing masing adalah direktur dari kedua perusahaan tersebut, menanggung kerugian sebesar US$ 2,4 M.
Undang Undang :
Pasal 72 ayat 3: “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunan untuk kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan paling lama 5 tahun dan atau di denda paling 500 juta rupiah.”

2.    Cybersquatting
 Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya kepada perusahaan lain dengan harga yang lebih mahal.
Contoh Kasus :
Untuk kasus ini alhamdulillah di Indonesia belum pernah terjadi semoga saja tidak terjadi aminn. Kasus ini beredar di kanca internasion, yakni kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya yahoozone.com, yahooyahooligans.com, dan denverwifesexyahoo.com .
Undang Undang :
Pasal 23 ayat
“ Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud ayat 1 wajib didasarkan pada itkad yang baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.Diancam Pidana 6 bulan atau denda 100 Juta”

3.    Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan sesorang dengan memanfaatkan komputer.
Contoh Kasus :
Di tahun tahun lalu hingga sekarang banyak sekali sebuah web atau blog yang menawarkan sebuah produk, misalnya dengan sebuah embel embel ajakan jika membeli maka akan mendapatkan sebuah mobil atau dengan subjek yang lain. Dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang Undang       
Pasal 25 :
“Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yanag bersangkutan”

4.    Illegal Contens
Kejahatan ini memang sangat tidak etis dimana seseorang yang merubah sebuah konten dari web seusai keinginannya. Hal ini dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Contohnya hal pornografi dan aliran sesat.
Contoh Kasus :
Kasus 1 :
Pada tahun 2009 lalu,di Indonesia terjadi kasus pornografi yang melibatkan Ar**l,Lu** M*y* dan C*t Tari.
Kasus 2 : 
 Pada tahun 2014 ini ada sebuah organisasi yang bernama ISIS, mereka tidak hanya menyebarkan lewat dari mulut ke mulut saja. Tetapi mereka juga telah membuat sebuah konten yang bersifat illegal yakni sebuah web rahasia dan juga mereka menyeybarkan video mereka melalui You Tube. Masalah ini sangat meresahkan bagi rakyat indonesia dimana indonesia sendiri merupakan umat muslim terbesar di dunia.
Undang Undang
Pasal 26 :  “ Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, dan atau tidak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Diancam Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 Milyar.”


5. Cracker

Cracker atau Criminal Minded Hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pda penghancuran data.Political hacker merupakan aktivitas melalui situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Kasus Cracker :
Kasus ini terjadi pada tahun 2007,ada seorang Mahasiswa yang berhasil menyabotase data dan arsip sebuah sekolah yang dulu telah mengeluarkannya.
Ada juga yang terjadi pada tahun 2005 dimana saat itu ada seorang mahasiswi yang membuat sebuah software yang digunakan untuk menyabotase sebuah data dari web sebuah perusahaan.
Undang Undang
Pasal 27 ayat 1 : 
“ Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem apapun”
Diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
 

6.    Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain
Pencurian Account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian cukkup dilakukan dengan menangkap “User ID” dan “Password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk memberi informasi saja namun efeknnya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).
Contoh :
Ulah Steven Haryanto yang membuatt situs asli perbankan BCA tetapi dengan layanan yang PALSU. Lewat situs situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs situs tersebut maka, ID dan PIN dapat ditangkap. Tercatat korban kejahatan yang diperbuat Steven mencapai 130 nasabah.
          Ket :
Kasus ini merupakan jenis Cybercrime Uncauthorized Access 
Undang Undang
-Pasal 27 ayat 1
“Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun.”
diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar

7.    Penggelapan Uang di Bank Jakarta
Kasus ini terjadi pada saat ada 2 orang siswa IT yang melakukan pembobolan uang melalui internet dan sistem pengamanan bank yang dilakukan online. Kedua mahasiswa tersebut membobol uang bank sebanyak 372.100.000,00 Rp dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan yang lebih lanjut adalah berupa Computer Network yang kemudian melahirkan suatu ruang informasi dan informasi global atau diesbut internet.
Kasus ini modusnnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hannya sebagai sarana kejahatan.
- Penyelesaian
-      Di ancam oleh Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

8.    Carding
Carding terjadi di Bandung,2003. Dimana ada seorang mahasiswa yang melakukan iseng iseng namun menjadi sebuah kebiasaan,beliau sudah melakukan ini selama satu bulan pada saat itu,tercatat ada 13 korban dari kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan ini salah satu dari jenis cybercrime, Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
Undang Undang
Pasal 31 ayat 1
Pasal 31 ayat 2
Pasal 33 ayat 1
Diancam Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar.

9.      Pelanggaran Piracy
Kasus Pertama
 Kasus ini pernah terjadi di tahun 2004 dimana ada seorang siswa pelajar smk yang membajak sebuah software ternama yaitu IOS yang merupakan OS besutan APPLE yang sukses. Seiring berjalannya waktu siswa tersebut mencoba untuk membajak software tersebut,alhasil ia pun berhasil tetapi hanya dalam waktu satu minggu dia berhasil di tangkap oleh kepolisian karena seorang security ip dari perusahaan tersebut berhasil melacak bagaimana software tersebut dibajak.
Kasus kedua,
Kasus ini bagaikan tiada hentinya di awal tahun 2006 tercatat ada 2 orang pelajar IT yang berhasil membajak sebuah software di app store. Rencana mereka berjalan dengan lancar di awal,banyak sekali orang orang yang mengunggah aplikasi tersebut. Padahal aplikasi yang telah mereka hack sangat berbahaya. Mereka memprogram antivirus tersebut berisi virus yang berjenis INIT dan SALTY.
Undang Undang
UU 328 KUHP
UU 321 KUHP
UU Pasal 24 Ayat 2 ITE
Diancam 4 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.
  
Thanks to :
https://azharpanji.wordpress.com/2014/09/03/studi-kasus-penyalahgunaan-internet-net-ethique/